pasang iklan

TATA CARA REHABILATASI DAN MONITORING PASCA PENUTUPAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH

Tata Cara Rehabilitasi dan Monitoring Pasca Penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah

1. Ruang Lingkup
Proses akhir dari rangkaian penanganan sampah yang biasa dijumpai di Indonesia adalah dilakasanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pada umumnya pemprosesan akhir sampah yang dilaksanakan di TPA adalah berupa proses landfilling (pengurungan), dan sebagian besar dilaksanakan dengan open dumping, yang mengakibatkan permasalahan lingkungan, seperti timbulnya bau, tercemarnya air tanah, timbulnya asap dan sebagainya. Teknologi landfilling membutuhkan lahan luas, karena memiliki kemampuan reduksi volume sampah secara terbatas; maka kebutuhan luas lahan TPA dirasakan tiap waktu meningkat sebanding dengan peningkatan jumlah sampah. Sedangkan persoalan yang dihadapi di kota-kota adalah keterbatasan jumlah.

Penanganan sampah di TPA yang selama ini umum diterapkan di Indonesia yaitu dengan open dumping harus diubah secara keseluruhan. Ada berbagi masalah yang dapat ditimbulkan, yaitu :
a)     Pencemaran air tanah yang disebabkan oleh lindi (leachate). Tidak adanya lapisan dasar dan t    anah penutup akan menyebabkan jumlah leachate semakin banyak dan akan dapat mencemari air tanah.
b)     Pencemaran udara akibat gas, bau dan debu. Ketiadaan tanah penutup akan menyebabkan     polusi udara tidak teredam. Produksi gas yang timbul dari degradasi materi sampah akan     menyebabkan bau yang tidak sedap dan juga ditambah dengan debu yang beterbangan.
c)     Resiko kebakaran cukup besar. Degradasi materi organik yang terdapat dalam sampah akan     menimbulkan gas yang mudah terbakar seperti metan. Tanpa penanganan yang baik gas ini dapat memicu kebakaran di TPA. Kebakaran selalu terjadi dalam lahan TPA yang menggunakan metode open dumping.
d)     Berkembangnya berbagai vektor penyakit seperti tikus, lalat dan nyamuk. Berbagai vektor     penyakit senang bersarang di timbunan sampah karena merupakan sumber makanan mereka. Salah satu fungsi dari penutupan sampah dengan tanah adalah mencegah tumbuh dan     berkembangbiaknya vektor penyakit tersebut.
e)     Berkurangnya estetika lingkungan dikarenakan lahan tidak dikelola secara baik, maka dalam     jangkan panjang lahan tidak dapat digunakan kembali secara baik.

Mengacu pada PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang didalamnya juga mengatur masalah persampahan (bagian ketiga pasal 19 pasal 22), bahwa penanganan sampah yang memadai perlu dilakukan untuk perlindungan air baku air minum, dan secara tegas dinyatakan bahwa metoda pembunangan akhir yang dilakukan adalah secara sanitary landfill untuk kota besar/ metropolitan dan controlled landfill untuk kota sedang/ kecil, yang mulai berlaku pada tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut, TPA yang selama ini telah berjalan dengan cara open dumping harus dihentikan dan dibutuhkan rehabilitasi atau reklamasi, yang bertujuan untuk :
a)     Mengurangi dampak yang ditimbulkan.
b)     Mendapatkan bahan sampah lama sebagai tanah penutup bila dilakukan penambangan dan     selanjutnya dimanfaatkan kembali sebagai lahan TPA. Kompos hasil landfill mining hanya     diperuntukkan untuk tanaman non-makanan.
c)    Bila kapasitasnya masih memungkinkan, menyiapkan lahan tersebut agar sesuai dengan     kebutuhan operasi controlled landfill atau sanitary landfill.
d)    Bila kapasitasnya tidak memungkinkan, lokasi ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi     pengolahan sampah.
e)    Memanfaatkan lahan yang sudah ditutup tersebut untuk berbagai kebutuhan lebih lanjut,     seperti sarana rekreasi dsb

2. Acuan normatif

UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan Dan Permukiman.
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 16 Tahun 2004 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri No. 294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung Pengembangan.
SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan.
SNI 19-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA.

3. Isitlah dan Definisi

3.1 Sampah

    Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau dari proses alam yang berbentuk padat.

3.2 Pengelolaan Sampah
    Kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penaganan sampah.

3.3 Penanganan Sampah
    Upaya yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pemerosesan akhir sampah.

3.4 Pemerosesan Akhir

    Kegiatan untuk mengembalikan sampah  dan atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

3.5 Penghasil Sampah
    Setiap orang, usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan timbunan sampah.

3.6 Tempat Pemerosesan Akhir
    Tempat untuk mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman.

3.7 Sanitary Landfill
    Sarana pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurungan serta penutupan sampah setiap hari.

3.8  Controlled Landfill

    Sarana pengurugan sampah yang bersifat antara sebelum mampu melaksanakan operasi sanitary landfill dimana sampah yang telah dirurug dan dipadatkan di area pergurugan dilakukan penutupan dengan tanah penutup paling tidak setiap 7 hari.

3.9 Open dumping atau pembuangan pembuka

    Cara pembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi, dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh.

3.10 Lindi (leachate)
    Cairan yang timbul sebagi limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.

3.11 Instalasi Pengolahan Lindi (IPL)
    Sarana pengolahan lindi baik secara biologis, maupun secara fisika, atau kimia ataupun gabungan, yang harus dioperasikan secara konsisten sesuai SOP agar efluen dari sarana ini memenuhi baku mutu yang berlaku.

3.12 Biogas
    Gabungan gas metan (CH4) dan karbon dioksida (CO2) yang muncul akibat proses biodegradasi materi organik yang berada dalam kondisi kurang atau tanpa oksigen (O2).

3.13 Penambangan TPA (landfill mining)
    Upaya untuk mendapatkan kembali bahan bermanfaat dari urugan atau timbunan sampah yang sudah ditutup, yaitu bahan berupa tanah penutup atau kompos, dengan cara menggali saran tersebut dan menyaring sampahnya.

3.14 Penggunaan Kembali TPA (reused landfill)
    Pemanfaatan lahan tersedia pasca penambangan TPA menjadi area pengurugan kembali.

3.15 Kegiatan Paca Operasi
    Kegiatan yang sifatnya pemantauan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang ada, sedemikian sehingga upaya rehabilitasi TPA lama dapat berjalan sesuai rencana dan fasilitas ini tidak mendatangkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan.

4. Ketentuan

4.1 Ketentuan Umum

Beberapa Infomasi umum perlu dikaji dan dievaluasi adalah :
1)    Rencana Tata Ruang Wilayah/ Kota (RTRW/K) terkait dengan rencana peruntukan sebuah     kawasan.
2)    Kondisi fisik dan lingkungan yang bersifat umum di area TPA yang akan direhabilitasi dan     sekitarnya, seperti : struktur geologi tanah, hidrogeologi, iklim dan curah hujan.
3)    Data fisik spesifik kondisi awal lokasi ini, khususnya : data hidrogeologi, hidrologi, geotenik     dan data kualitas lingkungan.
4)    Perizinan pembangunan yang berlaku di daerah dimana lokasi TPA tersebut berada serta     regulasi lain yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan tata guna lahan pada area lokasi TPA.
5)     Masa konsesi atau tenggang waktu perizinan penggunaan lahan TPA tersebut.
6)    Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi : demografi, sebaran permukiman,     jalan akses dan kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat sekitar. Kondisi kerawanan sosial secara khusus bila TPA ini selama operasinya mengizinkan pemulung beraktivitas di dalamnya.
8)    Catatan historis pengeoperasian TPA yang akan direhabilitasi dan dipantau, apakah dengan     open dumping, controlled landfill atau sanitary landfill, disertai as-built-drawing dan SOP     pengeoperasian.
9)    Catatan historis lain yang sifatnya teknis tentang pengeoperasian, pemeliharaan, dan     pemantauan pada masa TPA tersebut beroperasi, khususnya tentang :
    a) Jenis, karakteristik dan jumlah sampah
    b) Tata cara operasi pengurugan di area
    c) Sistem pelapis dasar dan teknik penutupan tanah
    d) Sistem pengumpulan dan pengolahan leachate
    e) Penanganan gas metan
    f) Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan
    g) Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran

4.2 Ketentuan Teknis

4.2.1 Cakupan Pelaksanaan

Cakupan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi TPA dalam petunjuk ini meliputi :
a)    Pembuatan rencana tindak terhadap rehabilitasi
b)    Pengukuran kondisi fisik site pasca operasi
c)    Rencana dan desain rehabilitasi dan atau reklamasi site
d)    Tanah penutup minimum
e)    Rehabilitasi dan pemeliharaan tanah penutup final
f)     Pengendalian lindi
g)    Pengendalian gasbio
h)    Rehabilitasi dan atau konstruksi sistem drainase
i)    Kontrol pencemaran air
j)    Kontrol kualitas lingkungan
k)    Kegiatan pasca operasi TPA

4.2.2 Koordinasi Tindak Rutin

a)    Bila lokasi tersebut akan digunakan kembali sebagai lokasi pegurugan sampah setelah     rehabilitasi, maka manajemen operasi TPA tersebut diatur dalam NPSM Pedoman Pengeoperasian dan Pemeliharaan TPA
b)    Manajemen pasca operasi TPA meliputi penetapan organisasi dan manajemen operasi,     pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan pengoperasian dan monitoring
c)    Pengaturan organisai dan manajemen :
    -     Manajemen yang selama ini bertanggung jawab pada operasi TPA tetap bertanggung jawab atau setidak-tidaknya selama periode rehabilitasi dan pemeliharaan pasca operasi TPA, sampai masa tenggang waktu kewajiban pasca operasi selesai sesuai peraturan
    -    Tugas manajemen adalah penyiapan dan pelaksanaan rehabilitasi dan monitoring,         mengukur dan mencatat indikator – indikator pemeliharaan, melaksanakan tindak tanggap darurat bila diperlukan, serta mitigasi pencegahan dampak negatif pasca operasi TPA
    -    Melaksanakan pekerjaan konstruksi, rehabilitasi serta pemantauan sesuai dengan rencana atau urutan yang berlaku
d)     Penggunaan bahan dan pemasangannya dalam kegiatan tersebut diatas harus didasarkan atas     desain, spesifikasi dan SOP yang telah dibuat untuk rencana tersebut.
e)    Bila apa yang dipasang tidak sesuai dengan gambar desain rehabilitasi, maka perlu dibuat     kembali as-built drawing disertai informasi spesifikasi teknis lainnya
f)    Seperti halnya program pemeliharaan yang lain, perlu diutamakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan dengan melaksanakan pemeliharaan rutin.
g)     Informasi lengkap terkait dengan dasar dan kriteria desain terdapat pada NSPM yang lain,     seperti Pedoman Pengeoperasian dan Pemeliharaan TPA, sedang tata cara landfill mining perlu diatur dengan NSPM tersendiri.

Subscribe untuk mendapatkan kabar terbaru dari kami

0 Response to "TATA CARA REHABILATASI DAN MONITORING PASCA PENUTUPAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH"

Post a Comment

Terima kasih jika sudah mengomentari artikel saya karena saya juga manusia yang biasa tidak luput dari kesalahan.