pasang iklan

Pengertian AMDAL

Pengertian AMDAL dan Fungsi AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pengertian AMDAL
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
•    AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
•    AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
•    AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

1.    Izin Lingkungan adalah : izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3.    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
4.    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup sertamenyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5.    Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangatmendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6.    Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampaklingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
7.    Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampakpenting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
9.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
10.    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
11.    Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
12.    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13.    Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.



SEJARAH DAN LATAR BELAKANG UUPLH
Sebagaimana diketahui, sejak konvensi Stockholm tahun 1972, Pemerintah Indonesia 10 tahun kemudian telah melahirkan undang-undang tentang lingkungan hidup, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berkaitan dengan menggaungnya demokratisasi dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), maka Pemerintah Ri melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 lebih demokratis dan melindungi masyarakat terhadap korban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan adanya hak-hak antara lain, mendapat ganti kerugian, hak penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, hak untuk menggugat, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok masyarakat itu sendiri (Siswanto Sunarso, 2005 : vii).
Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 merangkum semua peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dalam satu sistem hukum lingkungan hidup Indonesia.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
A. PENGERTIAN AMDAL
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.

B. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.

2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.

3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

4. a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter/saringan air.
b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

C. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.

Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

D. RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam dalam bentuk, ukuran, tujuan, dan sasaran. Rona lingkungan hidup juga berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, dan pengaruh manusia. Karena itu kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda sesuai dengan rona lingkungan yang ada.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah:
1. Wilayah studi rencana usaha.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai SDA yang ada di wilayah studi rencana usaha.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL:

Fisik Kimia
Komponen fisik kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
a. Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu, kelembaban curah hujan dan jumlah air hujan, keadaan angin, serta intensitas radiasi matahari.
b. Data periodik bencana, seperti sering terjadi angin ribut, banjir bandang diwilayah studi rencana usaha.
c. Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut.
d. Pola iklim mikro pola penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada kondisi cuaca buruk.
e. Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar wilayah studi rencana usaha.
f. Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.

2. Fisiografis
a. Topografi bentuk lahan (morfologi) struktur geologi dan jenis tanah.
b. Indikator lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas tanah.
c. Keunikan, keistimewaan, dan kerawanan bentuk-bentuk lahan dan bantuan secara geologis.

3. Hidrologi
a. Karakteristik fisik sungai, danau, dan rawa.
b. Rata-rata debit dekade, bulan, tahunan, atau lainnya.
c. Kadar sedimentasi (lumpur) tingkat erosi.
d. Kondisi fisik daerah resapan air, permukaan dan air tanah.
e. Fluktuasi, potensi, dan kualitas air tanah.
f. Tingkat penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk keperluan sehari-hari dan industri.
g. Kualitas fisik kimia dam mikrobiologi air mengacu pada mutu dan parameter kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.

4. Hidrooseanografi
Pola hidrodinamika kelautan seperti:
a. Pasang surut
b. Arus dan gelombang
c. Morfologi pantai
d. Abrasi dan akresi serta pola sedimentasi yang terjadi secara alami di daerah penelitian.

5. Ruang, lahan, dan tanah
a. Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha yang diajukan dan kemungkinan potensi pengembangan dimasa datang.
b. Rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh pemerintah setempat.
c. Kemungkinan adanya konflik yang timbul antara rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya pemilikan atau penentuan lokasi bagi rencana usaha.
d. Inventarisasi estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada diwilayah studi rencana usaha.

Bilologi
Komponen biologi yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Flora
a. Peta zona biogeoklimati dari vegetasi yang berada diwilayah studi rencana usaha.
b. Jenis-jenis dan keunikan vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang yang berada dalam wilayah studi rencana usaha.

2. Fauna
a. Taksiran kelimpahan fauna dan habitatnya yang dilindungi undang-undang dalam wilayah studi rencana usaha.
b. Taksiran penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertebrata yang dianggap penting karena memiliki peranan dan potensi sebagai bahan makanan atau sumber hama dan penyakit.
c. Perikehidupan hewan penting diatas termasuk cara perkembangbiakan dan cara memelihara anaknya perilaku dalam daerah teritorinya.

Sosial
Komponen sosial yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Demografi
a. Struktur penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan, dan agama.
b. Tingkat kepadatan penduduk.
c. Pertumbuhan (tingkat kelahiran dan kematian bayi).
d. Tenaga kerja.

2. Ekonomi
a. Ekonomi rumah tangga.
b. Ekonomi sumber daya alam.
c. Perekonomian lokal dan regional.

3. Budaya
a. Kebudayaan.
b. Proses sosial.
c. Pranata sosial/kelembagaan masyarakat dibidang ekonomi.
d. Warisan budaya.
e. Pelapisan soasial berdasarkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan kekuasaan.
f. Kekuasaan dan kewenangan.
g. Sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha.
h. Adaptasi ekologis.

4. Kesehatan masyarakat
a. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Proses dan potensi terjadinya pemajanan.
c. Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit.
d. Karakteristik spesifik penduduk yang beresiko.
e. Sumber daya kesehatan.
f. Kondisi sanitasi lingkungan.
g. Status gizi masyarakat.
h. Kondisi lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.

E. PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
Dampak besar dan terpenting dalam studi AMDAL menurut pedoman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat hal-hal sebagai berikut:
1. Prakiraan secara dampak usaha pada saat prakonstruksi, konstruksi operasi, dan pascaoperasi terhadap lingkungan hidup.
2. Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup bagi masyarakat diwilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak.
3. Dalam melakukan telaah butir 1 & 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
4. Mengingat usaha atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif.
5. Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara sistematis.

F. EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak dari rencana usaha selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 27 Tahun 1999.
 1. Telaahan terhadap dampak besar dan penting
a. Yang dimaksud dengan evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaah secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan hidup.
b. Telaahan secara holistis dengan menggunakan metode-metode evaluasi yang lazim dan sesuai dengan kaidah metode evaluasi dampak penting dalam AMDAL sesuai keperluannya.
c. Dampak-dampak besar dan penting yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak besar dan penting yang harus dikelola.
2. Telaahan sebagai dasar pengelolaan
a. Hubungan sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha kegiatan dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
b. Ciri dampak penting juga perlu dikemukakan dengan jelas.
c. Identifikasi kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi akibat kegiatan pembangunan.
d. Kemungkinan seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting pembangunan.
e. Analisis bencana alam dan analisis resiko bila rencana usaha berasa dalam daerah bencana alam atau dekat sumber bencana alam.

G. RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1. Rencana usaha penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3. Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4. Aspek pada butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1. Pemrakarsa:
a. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha.
2. Penyusun AMDAL:
a. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan penanggungjawab penyusun AMDAL.

Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1. Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3. Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.
4. Batas Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3. Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.

H. SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL

AMDAL perlu disusun secara sistematis, sehingga dapat:
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan rencana usaha.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan dampaknya serta kesenjangan data informasi yang dihadapi selama menyusun AMDAL.

I. KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.
3. Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5. Tahap pelaksanaan.
a. Tahap prakonstruksi/persiapan
b. Tahap konstruksi
c. Tahap operasi
d. Tahap pasca operasi

ANALISIS PERBEDAAN UUPLH dan UUPPLH UU no 23 Tahun 1997 dengan UU no 32 Tahun 2009
ANALISIS PERBEDAAN UUPLH dan UUPPLH
UU no 23 Tahun 1997 dengan UU no 32 Tahun 2009

Indonesia merupakan rumah dari hutan hujan terluas di seluruh Asia, meski Indonesia terus mengembangkan lahan-lahan tersebut untuk mengakomodasi populasinya yang semakin meningkat serta pertumbuhan ekonominya. Sekitar tujuh belas ribu pulau-pulau di Indonesia membentuk kepulauan yang membentang di dua alam biogeografi – Indomalayan dan Australasian – dan tujuh wilayah biogeografi, serta menyokong luar biasa banyaknya keanekaragaman dan penyebaran spesies. Dari sebanyak 3.305 spesies amfibi, burung, mamalia, dan reptil yang diketahui di Indonesia, sebesar 31,1 persen masih ada dan 9,9 persen terancam. Indonesia merupakan rumah bagi setidaknya 29.375 spesies tumbuhan vaskular, yang 59,6 persennya masih ada.
Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan, merepresentasikan penurunan signifikan dari luasnya hutan pada awalnya. Antara 1990 dan 2005, negara ini telah kehilangan lebih dari 28 juta hektar hutan, termasuk 21,7 persen hutan perawan. Penurunan hutan-hutan primer yang kaya secara biologi ini adalah yang kedua di bawah Brazil pada masa itu, dan sejak akhir 1990an, penggusuran hutan primer makin meningkat hingga 26 persen. Kini, hutan-hutan Indonesia adalah beberapa hutan yang paling terancam di muka bumi.
Di Indonesia, penebangan kayu secara legal mempengaruhi 700.000-850.000 hektar hutan setiap tahunnya, namun penebangan hutan illegal yang telah menyebar meningkatkan secara drastis keseluruhan daerah yang ditebang hingga 1,2-1,4 juta hektar, dan mungkin lebih tinggi – di tahun 2004, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengatakan bahwa 75 persen dari penebangan hutan di Indonesia ilegal. Meskipun ada larangan resmi untuk mengekspor kayu dari Indonesia, kayu tersebut biasanya diselundupkan ke Malaysia, Singapura, dan negara-negara Asia lain. Dari beberapa perkiraan, Indonesia kehilangan pemasukan sekitar 1 milyar USD pertahun dari pajak akibat perdagangan gelap ini. Penambangan ilegal ini juga merugikan bisnis kayu yang resmi dengan berkurangnya suplai kayu yang bisa diproses, serta menurunkan harga internasional untuk kayu dan produk kayu.
Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan berkat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar. Luas hutan hujan semakin menurun, mulai tahun 1960an ketika 82 persen luas negara ditutupi oleh hutan hujan, menjadi 68 persen di tahun 1982, menjadi 53 persen di tahun 1995, dan 49 persen saat ini. Bahkan, banyak dari sisa-sisa hutan tersebut yang bisa dikategorikan hutan yang telah ditebangi dan terdegradasi.
Sekitar tujuh belas ribu pulau-pulau di Indonesia membentuk kepulauan yang membentang di dua alam biogeografi – Indomalayan dan Australasian – dan tujuh wilayah biogeografi, serta menyokong luar biasa banyaknya keanekaragaman dan penyebaran spesies. Dari sebanyak 3.305 spesies amfibi, burung, mamalia, dan reptil yang diketahui di Indonesia, sebesar 31,1 persen masih ada dan 9,9 persen terancam. Indonesia merupakan rumah bagi setidaknya 29.375 spesies tumbuhan vaskular, yang 59,6 persennya masih ada.
Berdasarkan wawasan lingkungan Indonesia yang sangat kaya, tetapi ternyata banyak terjadi kerusakan karena peraturan dirasa belum mengcover semua persoalan, maka pemerintah merasa perlu untuk memperbaharui UU yang mengatur mengenai Lingkungan supaya tidak semakin banyak terjadi kerusakan lingkungan . lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ANALISIS PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
• Ayat 2 : ada penambahan kata “perlindungan”.
• Ayat 4 : Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
• Ayat 10 : Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
• Ayat 11 : Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
• Ayat 12 : Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
• Ayat 17 : Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
• Ayat 19 : Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
• Ayat 23 : Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
• Ayat 24 : Dumping (pembuangan) adalah kegiatan, membuang, menempatkan, dan/atau, memasukkan limbah dan/atau bahan dalam, jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu, dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan, hidup tertentu.
Pasal 13
• Ayat 1
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Pasal 15
• Ayat 1
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
• Ayat 2
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Pasal 18
• Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.
Pasal 21
• Ayat 3
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa. Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
budi daya dan hutan.
Pasal 23
• Ayat 1
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik.
Pasal 25
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari,
meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 26
• Ayat 1
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 36
• Ayat 2
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.
Pasal 39
• Ayat 1
Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.
Pasal 40
• Ayat 1
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
• Ayat 3
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.
Pasal 45
• Ayat 2
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 47
• Ayat 1
Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3.
Pasal 57
• Ayat 1
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Pasal 58
• Ayat 1
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Pasal 59
• Ayat 1
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
• Ayat 3
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.
Pasal 62
• Ayat 1
Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain, keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Pasal 65
• Ayat 2
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Pasal 69
• Ayat 2
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 80
• Ayat 2
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi
sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.
Pasal 84
• Ayat 1
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
• Ayat 3
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 87
• Ayat 1
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
• Ayat 3
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Pasal 90
• Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 94
• Ayat 3
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.
• Ayat 4
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.
Lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kelemahan UU No 23 tahun 1997 (UUPLH)

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam. Beragam hasil alam dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya untuk memenuhi kebutuhannya. Seiring perkembangan zaman, manusia tidak hanya menggunakan hasil alam untuk menjaga kelangsungan hidupnya saja, akan tetapi manusia zaman sekarang cenderung memanfaatkan hasil alam secara maksimal untuk dikomersialisasikan demi mendapatkan keuntungan finansial. Dengan melihat fenomena tersebut, hukum harus berperan sebagai “body guard” alam melaui penerapan sanksi-sanksi yang dapat mencegah dan mengendalikan perusakan dan pencemaran lingkungan.

Dalam pranata hukum Indonesia, upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup telah dilakukan pemerintah dengan adanya undang-undang mengenai lungkungan hidup anatara lain :
•Undang – Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215 yang mulai berlaku tanggal 11 Maret 1982,
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 68 yang mulai berlaku tanggal 19 September 1997,
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 pada tanggal 3 Oktober 2009

Dengan disahkannya Undang-Undang No 32 Tahun 2009 (PPLH) sebagai pengganti Undang-Undang No.23 tahun 1997 besar harapan agar tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup semakin meningkat dan penegakan hukum lingkungan di Negara kita ini semakin menunjukkan taringnya, karena penerapan undang-undang terdahulunya yaitu Undang-Undang No.23 tahun 1997 memiliki beberapa kelemahan yang menyebabkan mulai dari semenjak diundangkannya banyak memiliki celah bagi pelaku perusakan lingkungan untuk berdalih jika digugat melakukan perusakan lingkungan. Adapun kelemahan-kelemahan tersebut adalah :

I. Dilihat dari pendayagunaan instrument hukum
Pendayagunaan instrument hukum lingkungan dalam pengelolaan lingkungan terutama yang bersifat preventif seperti BML (Baku Mutu Lingkungan), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lingkungan, belum diatur dengan baik. Dari keseluruhan materi muatannya, ternyata UUPLH (UU no.23 th 1997) memberikan pengaturan yang sangat besar kepada tindak pidana lingkungan, sehingga UUPLH cenderung dinilai sebagai UU yang mengedepankan aspek represif, bukan pengelolaan lingkungan yang mengandung konotasi preventif. ( Siti Sundari Rangkuti )
Mengutip dari pendapat Siti Sundari Rangkuti tersebut, maka dapat dikatakan UUPLH yang mengedepankan aspek preventif membawa konsekuensi kurangnya perhatian terhadap lingkungan karena adanya ganti rugi, sanksi dan perbaikan atau pengembalian lingkungan hidup yang telah dirusak, padahal nyatanya, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan mudah karena untuk pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu yang lama. Ada baiknya jika dalam upaya penegakan hukum lingkungan terdapat keseimbangan dalam pendayagunaan instrument hukum, maka tanpa memandang aspek represif sebagai hal yang tidak berguna, akan tetapi memang sepatutnya dalam upaya pnegakan hukum lingkungan lebih mengedepankan aspek preventif dan sanksi pidana, perdata, ataupun administratifnya diperberat agar lingkungan hidup tidak semakin rusak.

II. Pemberlakuan hukum peninggalan kolonial
Masih berlakunya hukum peninggalan colonial seperti HO.STB 1926 No. 226 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan penerapannya seperti dipaksakan. Pengetahuan aparat penegak hukum masih sangat kurang memahami aslinya HO sehingga lebih menerapkan terjemahan, secara yuridis interpretasi terhadap terjemahan tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan tidak menjamin kepastian hukum. Menurut Prof.Dr.Philipus M Hadjon, S.H, belajar dari terjemahan adalah merupakan hukum yang semu atau hukum liar.
Hal yang demikian berdampak pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan lingkungan dan menindak pelanggaran terhadap UUPLH.

III. Adanya konflik norma
Dalam pasal 34 s.d pasal 38 UUPLH terdapat ketentuan mengenai strict diability, class action, dan legal standing yang merupakan sistem hukum Anglo Saxon, sedangkan ketentuan pasal 39 UUPLH (tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku) menganut system hukum Eropa Continental.
Dapat dikatakan bahwa antara hukum materiil dengan hukum formilnya terjadi konflik yang mana dalam hukum materiilnya menggunakan system hukum Anglo Saxon dan dalam penegakannya (hukum formilnya) menganut system hukum Eropa Continental, bagaimana bisa hukum lingkungan akan terlaksana dengan baik jika sudah demikian adanya. Hal tersebut juga mengakibatkan hakim dapat saja menolak perkara dengan alasan adanya perbedaan system hukum.
Bentuk-bentuk hukum untuk menyelamatkan lingkungan hidup belum bisa dilaksanakan secara efektif dengan alasan karena adanya ketentuan pasal 39 UUPLH tersebut. Misalnya mengenai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang mengatur mengenai pembuktian yakni pasal 1865 KUHperdata menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Aturan tersebut merugikan lingkungan, dalam hal kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar yang merugikan masyarakat disekitarnya, jadi jika masyarakat menuntut perusahaan tersebut maka masyarakat pula yang harus membuktikan tindakan pencemaran tersebut. Hal itu sangat merugikan dan memberatkan masyarakat. Maka dengan ketentuan pasal 35 UUPLH mengenai tanggung jawab mutlak (stict diability), perusahaan yang kegiatannya menimbulkan kerugian terhadap lingkungan harus bertanggungjawab atas tindakannya tersebut. Tetapi seperti dijelaskan diatas, disini terdapat konflik norma dengan pasal 39 UUPLH.

IV. Penerapan UUPLH dalam iklim investasi
Undang-Undang No.23 tahun 1997 ini secara substansi memang begitu multi tafsir sehingga mempengaruhi upaya penegakan hukum lingkungan. Selain itu secara struktural UUPLH ini memang kalah dibandingkan dengan kebijakan investasi yang lebih pro kepada kepentingan pemilik modal besar, sehingga menimbulkan konflik yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. (Khalisah Khalid, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 2008-2012; Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia )

V. Proses hukum
Salah satu kelemahan pokok Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (UUPLH) adalah dalam hal proses hukum pencemaran dan perusakan lingkungan. UUPLH beserta turunannya, terlalu prosedural dalam menjerat pelaku pencemaran. Sehingga, secara hukum, seseorang yang melakukan pencemaran, sangat mudah membuktikan bahwa ia “tidak terbukti secara hukum melakukan kesalahan”. Prosedur pembuktian pencemaran lingkungan terlalu kompleks dan rumit.
Para lawyer mengetahui celah kelemahan UUPLH, sehingga dengan piawai mereka akan bisa membebaskan para tersangka pencemaran lingkungan. Para tersangka pencemar lingkungan, memilih membayar lawyer yang handal, ketimbang membayar denda lingkungan dan masuk penjara. Secara hukum hal tersebut sah-sah saja. (September 11th, 2009 - Togar Arifin Silaban 2007. Powered by wordpress & enhanced by [[jeefuu.net]] )

VI. Ditinjau dari KUHP
Dengan adanya kelemahan pengaturan dan penegakan hukum dalam KUHP yang berkaitan dengan lingkungan hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dimana KUHP tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum sehingga menimbulkan celah hukum (loopholes) dalam pemberantasan tindak pidana lingkungan. Selain itu ancaman pidana dalam KUHP terkait dengan tindak pidana lingkungan tidak menganut double track system (sanksi pidana yang dijatuhkan selain memberikan efek jera juga harus sebagai sarana rehabilitasi).
Di dalam KUHP terdapat rumusan delik yang berkaitan dengan lingkungan, rumusan tersebut terutama yang akan dilindungi ialah kesehatan dan nyawa manusia jadi, manusia adalah primer sedangkan lingkungan fisik adalah skunder. Dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan dan undang-undang penjabarannya, yang terutama dilindungi adalah lingkungan sedangkan manusia menjadi sekunder sebagai salah satu unsur didalamnya.
Pasal-pasal dalam KUHP itu adalah :
Pasal 202 KUHP, “Mencemari sumur, pompa air, mata air dan seterusnya berbahaya bagi nyawa atau kesehatan manusia”.
Pasal 203 KUHP, “Karena kelailaiannya mencemari sumur dan seterusnya itu”
Pasal 204 KUHP, “Menjual, menyerahkan dan seterusnya bahan-bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan orang lain”
Pasal 205 KUHP, “Karena kelalaiannya menyebabkan hal tersebut pada pasal 204”

VII. Tinjauan kasus
Dalam ketentuan pasal 41 UUPLH memakai istilah “kerusakan” dan “pencemaran” suatu istilah yang bersifat luas dan kurang konkret. Misalnya, bagaimana menafsirkan penangkapan binatang liar yang dilindungi sebagai “perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup”.
Hal ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sorong, yang mengatakan bahwa terdakwa yang membawa beberapa ekor burubg cendrawasih kelua Irian Jaya (Papua) dan memidana terdakwa dengan pidana penjara, sedangkan berdasarkan Dierenbeschermingsordonnatie 1933 yang mengatur delik semacam itu secara khusus pada waktu itu, hanya mengancam pidana denda maksimum Rp. 7.500,00. Sebagaimana diketahui rumusan delik ini dalam ordonansi itu lebih konkret, karena dikatakan barang siapa menangkap, membawa, mengangkut, memperdagangkan dan seterusnya diancam pidana.
Dengan sendirinya, berdasarkan ketentuan tentang concursus khususnya pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatakan bahwa jika suatu perbuatan termasuk dalam ketentuan umum dan juga ketentuan khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Sorong dalam kasus burung cendrawasih sebenarnya secara yuridis keliru yaitu salah menerapkan hukum, kebutuhan hukumlah yang menuntut agar perbuatan semacam itu dipidana lebih berat, bukan Rp.7.500,00 seperti yang tercantum dalam hukum positif pada waktu itu. Dengan sudah dikeluarkannya undang-undang baru mengenai konservasi alam hayati yang melindungi binatang liar (langka) maka masalah seperti itu tidak akan timbul lagi. Ancaman pidananya sama dengan pasal 22 UULH 1982 (sekarang pasal 41 UUPLH).
Jaksa dan hakim sebenarnya hanya menjalankan undang-undang yang berlaku, DPR-lah yang harus memikirkan perubahan ancaman pidana delik di bidang lingkungan hidup, bukan memaksa jaksa dan hakim menerapkan dan memutus berdasarkan penafsiran yang bersifat akrobatik.
Hal tersebut dipandang melanggar Dierenbeschermingsordonnantie, tetapi pidananya berdasarkan pasal 22 UULH 1982. Jadi, sebenarnya kasus burung cendrawasih itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, rumusan yang disebutkan sebelumnya bahwa praktik penerapan hukum akan memberi masukan kepada perencanaan undang-undang yang baru menjdai sangat perlu. Dalam menerapkan hukum di dalam praktik sering ditemukan masalah baru, yang pada gilirannya dapat dipecahkan dalm perubahan perudang-undangan. Terjadilah suatu siklus peraturan perundang-undangan yang semakin hari semakin sempurna

Subscribe untuk mendapatkan kabar terbaru dari kami

0 Response to "Pengertian AMDAL"

Post a Comment

Terima kasih jika sudah mengomentari artikel saya karena saya juga manusia yang biasa tidak luput dari kesalahan.