Anda berniat untuk menjadi
peserta asuransi? Alangkah baiknya Anda mengetahui jenis-jenis asuransi terlebih
dahulu karena setiap premi (iuran) yang harus dibayar berbeda antara satu jenis
asuransi dengan jenis lainnya, bergantung fokus dan risiko. Berikut 10 jenis
asuransi yang ada di Indonesia.
1.
Asuransi
jiwa
Asuransi ini diberikan atas
jiwa seseorang. Maksudnya, asuransi untuk kematian seseorang. Asuransi ini bisa
dimanfaatkan setelah atau sebelum individu meninggal, bergantung kesepakatan
perjanjian dan kebijakan maskapai asuransi.
2.
Asuransi
kesehatan
Asuransi ini menjamin kesehatan Anda yang
terganggu karena suatu penyakit. Penyakit yang dimaksud biasanya karena peserta
asuransi mengalami cidera, cacat,
sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Dengan asuransi ini Anda tidak perlu pusing memikirkan biaya perawatan.
3.
Asuransi
pendidikan
Asuransi ini merupakan
alternatif atas kecemasan Anda terhadap tingginya biaya pendidikan. Anda yang
khawatir atas biaya pendidikan anak Anda bisa memanfaatkan asuransi ini untuk
menjaminnya. Biaya premi yang harus dibayar bergantung tingkat pedidikan yang
diinginkan.
4.
Asuransi
kendaraan
Asuransi ini berkaitan dengan
kendaraan, yang meliputi tanggungan atas kendaraan orang lain yang rusak karena
peserta asuransi dan bisa juga untuk membayar
kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor peserta asuransi. Anda juga bisa menggunakan asuransi ini untuk cidera
pengendara lain karena kelalaian Anda. Asuransi kendaraan yang paling populer
di Indonesia adalah asuransi untuk mobil.
5.
Asuransi
kepemilikan rumah dan properti
Asuransi ini akan memberikan
jaminan atas kehilangan atau kerusakan barang berharga milik
Anda, khususnya rumah dan properti. Jadi, Anda tidak perlu was-was lagi dengan
berbagai ancaman seperti pencurian, perampokan, kebakaran, dan lain sebagainya.
6.
Asuransi
bisnis
Asuransi ini untuk menjamin kerusakan,
kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang menjadi ancaman untuk bisnis Anda. Jadi, jika Anda pelaku bisnis tidak ada salahnya memanfaatkan
asuransi ini untuk melindungi usaha Anda.
7.
Asuransi
umum
Asuransi ini memang ditujukan
untuk menjamin hal-hal yang bersifat umum. Asuransi ini ada dua jenis, yakni
asuransi sukarela dan jaminan sosial. Contoh dari jaminan umum ini adalah
jaminan masa tua yang diberikan oleh asuransi jaminan sosial.
8.
Asuransi
perjalanan
Asuransi ini untuk menjamin
segala kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian tidak terduga selama Anda dalam
perjalanan. Pelayanan yang diberikan meliputi santunan kecelakaan pribadi, tanggungan
biaya pengobatan darurat, biaya perawatan, pemulangan
jenazah, evakuasi medis, sampai dengan
penanggungan kerusakan atau kehilangan barang bawaan saat perjalanan.
9.
Asuransi
kredit
Asuransi ini ditujukan untuk
perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman. Asuransi ini
untuk menjamin risiko kerugian perbankan atau lembaga keuangan akibat kegagalan peminjam
(nasabah) dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai.
10.
Asuransi
kelautan
Asuransi ini memang
khusus untuk hal tidak terduga yang merugikan di bidang kelautan, misalnya kerusakan kargo,
kerusakan kapal, dan keselamatan pengguna jasa angkutan laut.
11. Asuransi Mobil
Asuransi yang satu ini khusus mobil yang terkena dampak tabrakan yang parah atau kena goresan sedikit di bagian body mobil. Nama yang cukup terkenal adalah Insurancecar yang berada tidak jauh dari kota. Untuk yang satu ini cukup membawa surat yang penting dan menyerahkan ke kantor asuransi mobil terdekat anda.
0 Response to "11 Jenis Asuransi Yang Berada Di Indonesia"
Post a Comment
Terima kasih jika sudah mengomentari artikel saya karena saya juga manusia yang biasa tidak luput dari kesalahan.